Lulusan peternakan siap menjadi:
- Insinyur Profesional Peternakan
Insinyur profesional merupakan insinyur yang bekerja secara profesional dengan kewenangan yang dilindungi oleh Undang-undang dalam lingkup perancangan dan rekayasa di bidang peternakan untuk mendukung pemecahan masalah yang dihadapi suatu perusahaan atau masyarakat dalam rangka peningkatan usaha peternakan. Beberapa profesi di bidang peternakan adalah Nutrisionis, Auditor/Asesor kelayakan proyek, Ahli breeding, Ahli bioteknologi, Ahli reproduksi, Inseminator, butcher termasuk halal butcher, dan Auditor Produk Halal.
- Tenaga Peternakan Profesional
Sarjana Peternakan dibekali dengan kompetensi dasar di bidang biokimia, mikrobiologi, nutrisi, pakan, hijauan, bioteknologi, sistem produksi, genetika, pemuliaan, reproduksi, perekonomian makro dan mikro, analisis proyek, komunikasi, pemasaran, perilaku konsumen, teknologi dan pengolahan pangan, pengolahan limbah, dan perencanaan pembangunan peternakan. Kompetensi ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke jenjang profesi Insinyur. Tenaga profesional di bidang peternakan juga dapat menjadi ahli IT Peternakan, Data Analis, Content Creator, Digital Marketer, Trainer, Penyuluh, Jurnalis/Wartawan dan Konsultan di bidang peternakan dan bidang lain yang terkait dengan peternakan.
- Pimpinan Usaha
Sarjana Peternakan dapat bekerja secara profesional di sektor Swasta/BUMN/BUMD, Perbankan, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sektor swasta/BUMN meliputi industri peternakan di bidang pakan, suplemen, obat-obatan, budidaya, peralatan, transportasi, distribusi, pemotongan ternak, pengolahan hasil, dan pemasaran dengan mengaplikasikan kompetensi keilmuan di bidang manajemen, nutrisi, pakan, sistem produksi, digital recording, teknologi pengolahan pangan, logistik, distribusi, kesehatan ternak, dan pemasaran. Sektor Perbankan meliputi bank dan lembaga keuangan sebagai pendukung usaha peternakan dengan mengaplikasikan kompetensi dasar perekonomian makro dan mikro, perbankan, perkreditan, fi nancial modelling, evaluasi proyek, manajemen keuangan, manajemen dan sistem produksi peternakan. Lembaga Swadaya Masyarakat meliputi lembaga bantuan hukum, lembaga riset, atau lembaga pemberdayaan masyarakat terkait dengan bidang peternakan. Profi l ini mendudukkan Sarjana Peternakan sebagai posisi manajerial seperti Manajer, Direktur, atau Direktur Utama.
- Wirausahawan
Sarjana Peternakan dapat berprofesi sebagai wirausahawan di sektor peternakan dengan menjalankan usaha atau bisnis mandiri yang bergerak di bidang agribisnis peternakan yaitu usaha hulu sampai dengan hilir yaitu: penyediaan input produksi, pengoperasian sistem produksi, pemasaran output, serta bidang penunjang di usaha peternakan. Profesi ini diharapkan mengimplementasikan kompetensi manajemen pemasaran produk, menyusun manajemen operasional produksi, pemasaran, manajemen agribisnis dan keilmuan teknis seperti nutrisi, sistem produksi, dan teknologi pengolahan pangan dan hasil ternak.
- Peneliti
Sarjana Peternakan dapat bekerja secara profesional dengan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui hasil penelitian dan berinovasi dengan teknologi baru. Profesi ini diharapkan mengimplementasikan kompetensi penelitian dalam ilmu-ilmu dasar peternakan sekaligus pengembangannya terkait dengan biokimia dan mikrobiologi, nutrisi dan pakan, sistem produksi, genetika, teknologi dan pengolahan pangan, sosial ekonomi peternakan dan ilmu lain yang terkait dengan metode penelitian, analisis proyek serta manajemen penelitian.
- Pendidik
Sarjana Peternakan dapat bekerja profesional sebagai Pendidik di Sekolah Menengah (Guru) atau Perguruan Tinggi (Dosen) atau di institusi pemerintah atau swasta (Widyaiswara) mengembangkan ilmu dan pengetahuan di bidang peternakan melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mampu bersinergi dengan pemerintah dan pelaku bisnis. Kompetensi yang diimplementasikan adalah keilmuan peternakan dengan berpedoman pada kurikulum yang dirancang untuk mendidik dan mengajarkan ilmu-ilmu dasar peternakan, penerapan, maupun pengembangannya pada peserta didik.
- Birokrat
Sarjana Peternakan dapat bekerja secara profesional di birokrasi pemerintahan pusat atau daerah di bidang peternakan atau yang terkait (Aparatur Sipil Negara Pusat/Daerah). Profesi ini mengimplementasikan kemampuan dan kompetensi manajerial kepemerintahan, merencanakan, mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi pembangunan, dan kebijakan perundang- undangan terkait dengan pembangunan peternakan.